Jumat, 09 November 2012

BAB - 7 => Ekonomi Koperasi

Jenis Koperasi, Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967, Bentuk Koperasi



Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959 :

· Koperasi Desa
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Peternakan
· Koperasi Industri
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Perikanan
· Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik :

· Koperasi Pemakaian
· Koperasi Penghasilan atau Produksi
· Koperasi Simpan Pinjam


KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

· Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.



BENTUK KOPERASI

Sesuai PP NO. 60/1959 :

· Koperasi Primer
· Koperasi Pusat
· Koperasi Gabungan
· Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :

· Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer & Sekunder :

· KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
· KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.

Penjelasan jenis Koperasi:

1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya

2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.

3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.



Sumber :

http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/

http://praseptio94.blogspot.com/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar