Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi


Hukum Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi.

Plagiariarisme atau plagiat adalah suatu tindak pidana yang mengarah pada penjiplakan hak cipta akan suatu karya seseorang. Entah dalam bentuk sebuah catatan , karangan ataupun sebuah pendapat atau karya tulis seseorang yang di jiplak (di copy) lalu ia akui sebagai karya miliknya ataupun memakai karya seseorang tanpa mencantumkan siapa pemilik karya itu.

Salah satu bantuk plagiarisme yang paling sering di temukan di kalangan Akademi saat ini adalah penjiplakan karya tulis seseorang yang banyak para mahasiswa lakukan tuk mendapatkan nilai dari dosen mereka dan mereka menjiplak karya tulis seseorang dan mencantumkan namanya sendiri sebagai pangarang dari karya tulis tersebut, padahal orang lainlah yang membuat karya tersebut.

Walaupun tindakan Plagiarisme atau Plagiat tersebut telah banyak dilakukan, dan bukan hanya dikalangan mahasiswa sajalah yang sering melakukannya, bahkan banyak sekali masyarakat umum terutama pelajar siswa/i yang tidak mengerti akan tindakan yang ia lakukannya adalah sebuah tindak pidana. Dikarenakan kurangnya sosialisasi ataupun peringatan – peringatan tertulis yang ada sehingga membuat para plagiator bebas melakukan aksinya tanpa harus memperdulikan hukum yang berlaku.

Kamis, 01 Desember 2011

Peran Budaya terhadap penegakan Hukum di Negara Indonesia.


Peran budaya terhadap penegakan hukum di indonesia sejauh ini menurut saya belum banyak memiliki pengaruh yang sangat besar bagi begitu banyaknya Rakyat Indonesia yang haus akan ketegakkan Hukum di negara demokrasi ini.

Beragam macam budaya yang ada di Indonesia tidak dapat membuat hukum yang ada di Indonesia dapat ter realisasikan bagi sebagian besar rakyat –rakyat indonesia yang berlatar belakang tidak memiliki pendidikan tinggi yang mengerti akan hukum yang tertulis dalam undang-undang dasar ’45.

Seharusnya semua hukum yang tertulis di dalam UUD ’45 itu dapat kita rasakan, agar kita merasa benar-benar sebagai Rakyat Indonesia yang bukan hanya harus mematuhi segala bentuk Hukum yang ada, namun kita juga dapat merasakan dampak positif dari UU tersebut.

Namun di beberapa suku yang ada di indonesia, yang dimana suku tersebut masih memegang teguh hukum yang ada dari para Leluhur mereka, hukum yang tertulis di dalam UU itu sangatlah tidak berarti, karena bagaimanapun sistem budaya yang ada di suku tersebut masih sangatlah sakral dan tidak dapat tergantikan oleh UU yang berlaku bagi sebagian rakyat modern.