Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi


Hukum Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi.

Plagiariarisme atau plagiat adalah suatu tindak pidana yang mengarah pada penjiplakan hak cipta akan suatu karya seseorang. Entah dalam bentuk sebuah catatan , karangan ataupun sebuah pendapat atau karya tulis seseorang yang di jiplak (di copy) lalu ia akui sebagai karya miliknya ataupun memakai karya seseorang tanpa mencantumkan siapa pemilik karya itu.

Salah satu bantuk plagiarisme yang paling sering di temukan di kalangan Akademi saat ini adalah penjiplakan karya tulis seseorang yang banyak para mahasiswa lakukan tuk mendapatkan nilai dari dosen mereka dan mereka menjiplak karya tulis seseorang dan mencantumkan namanya sendiri sebagai pangarang dari karya tulis tersebut, padahal orang lainlah yang membuat karya tersebut.

Walaupun tindakan Plagiarisme atau Plagiat tersebut telah banyak dilakukan, dan bukan hanya dikalangan mahasiswa sajalah yang sering melakukannya, bahkan banyak sekali masyarakat umum terutama pelajar siswa/i yang tidak mengerti akan tindakan yang ia lakukannya adalah sebuah tindak pidana. Dikarenakan kurangnya sosialisasi ataupun peringatan – peringatan tertulis yang ada sehingga membuat para plagiator bebas melakukan aksinya tanpa harus memperdulikan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar