Kamis, 04 Oktober 2012

BAB – 3 => Ekonomi Koperasi

Bentuk Organisasi , Hirarki tanggung Jawab , dan Pola Manajemen



Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia 



a) Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
=> Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.


b) Menurut Ropke :

=>Identifikasi Ciri Khusus :

- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

=> Sub system:
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.


c) Di Indonesia :

- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan



A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.



Hirarki tanggung Jawab 


[Pengurus] seseorang yang bertugas

Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

[Pengelola] Pengelola adalah

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

[Pengawas] Pengawas adalah

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39:

- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
=> Pengurus 


 ->Tugas  :

- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus

-> Wewenang 

- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

=>Pengawas

- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

=> Pengelola

- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


Pola Manajemen



Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut: 


Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.

Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan

Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:

· menetapkan standar

· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan

· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.


sumber :
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://praseptio94.blogspot.com/2012/09/ekonomi-koperasi-bab-3.html
http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pola-manajemen-koperasi/

BAB – 2 => Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi, dan Prinsip – Prinsip Koperasi


Koperasi mengandung makna “kerja sama”. yang artinya saling tolong menolong antara sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berikut ini Pengertian Koperasi dari beberapa definisi :


a) Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.


b) Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c) Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

d) Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.

e) Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.

f) Menurut Definisi UU No.25 / 1992 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.



Tujuan Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal.

Sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.

Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.


  • Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah : “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.


Prinsip – Prinsip Koperasi


A. Menurut Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

B. Prinsip Rochdale
Antara lain :
     a. Pengawasan secara demokratis
     b. Keanggotaan yang terbuka
     c. Bunga atas modal dibatasi
     d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
     e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
     f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
     g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
     h. Netral dengan politik dan agama. 


C. Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.


D. Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.


E. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.


F. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan / siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.

- Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.

- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) : Jika di koperasi masih ada sisa hasil usaha maka hasil sisanya itu diberikan ke anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota.

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi ini tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.

- Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.

- Pendidikan per koperasian : Setiap anggota koperasi yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi / harus paham menengenai koperasi.

- Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bisa menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan / yang lainnya.


Referensi :

http://praseptio94.blogspot.com/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/
http://tarekstory.blogspot.com/
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

BAB - I => Ekonomi Koperasi


Konsep Koperasi , Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi , dan Sejarah Perkembangan Koperasi

Konsep Koperasi


1.     Konsep Koperasi Barat

koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.


2.     Konsep Koperasi Sosialis

koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan membuahkan hasil, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.


3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang

Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk memikirkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya(dalam artian luas ialah masyarakat)



Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi



1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekomonian, dan Aliran Koperasi

Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.

Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.

Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideologi, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Impelementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda.


  • Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi

Ideology
System perekonomian
Aliran koperasi
Liberalisme / kapitalisme
System ekonomi bebas / liberal
Yardstick
Komunisme / sosialisme
System ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk liberalisme   dan sosialisme
System ekonomi campuran
Persemakmuran (commonwealth)


=>  Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:

  1. Aliran yardstick
  2. Aliran sosialis
  3. Aliran persemakmuran(commonwealth)


   --> Aliran yardstick

Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.

 --> Aliran sosialis

Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling tepat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.

--> Aliran persemakmuran

koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik


2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.

Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme

Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.


Sejarah Perkembangan Koperasi


- Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.

Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Seiring dengan berkembangnya koperasi di Inggris, Negara seperti Perancis , jerman dan Negara lain juga ikut mengembangkan koperasi. para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


- Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915, yang isinya memberi batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi mengalami penurunan.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.


Referensi :

http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/aliran%20koperasi
http://rizkiaamalia.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://praseptio94.blogspot.com/
http://ksupointer.com/konsep-koperasi


Senin, 01 Oktober 2012

Tuhan, apakah ini...??

Aku tak mampu menatapnya, aku tak mampu memandang wajahnya..
aku hanya dapat tertunduk dan tersipu malu setiap dia panggil nama ku..

Entah perasaan apa ini semua?, tak dapat di jelaskan dengan kata-kata. saat ku tertegun memandangi nya dari sudut ruang kelas ini, tak tersadar bibirku menyudut tersenyum malu.
tuhan, jangan buat ku merasakan indahnya perasaan itu lagi..
jangan tuhan.. aku tak mampu berkonsentrasi, aku tak mampu tuk mengerjakan semua tugas-tugas kuliah ku jika di fikiran ku hanyalah dia..

Ingin ku buang jauh semua perasaan ini.. namun dialah semangat ku tiap pagi tuk menginjakkan kaki ke kampus..
jangan buat ku jatuh cinta padanya tuhan, namun jangan biarkan perasaan ku ini hilang begitu saja..
kini semangat ku tuk belajar hanya dia, walaupun dia tak pernah memberikan ku kata-kata semangat itu.


Sabtu, 21 April 2012

Noun Clauses


Noun Clauses

>> Definition of Noun Clauses
A noun clause is a subordinate clause used a noun. Its functions as a noun in the sentence.
Example :
            He noticed her nervousness.           (noun)
            He noticed that she was nervous.              (noun clauses)
The noun clauses may be introduced by subordinate conjunctions or relative pronouns.

>> Position of the Noun Clauses
Since the noun clause may be used in the same way in which a noun is used, it can occur anywhere in the sentence that a noun can occur.
Subject of the sentence :
            His destination is a secret.
            Where he is going is a secret.
Indirect object :
            The club will give the winner a prize.
            The club will give whoever wins a prize.
Direct object :
            I know his Name.
            I know what his name is.
Subjective complement :
            This is my opinion.
            This is what I think.

Objective complement :
            She will name him john.
            She will name him whatever she wants to.
Object of a preposition :
            She worried about his wealth.
            She worried about how ill he was.
Appositive :
            One problem, his incompetences, will be hard to deal with.
            One problem, that he is incompetent, will be hard to deal with.
Object of a participle :
            Remembering her remark, I was careful to be on time.
            Remembering what she said, I was careful to be on time.
Object of an infinitive :
            John asked her to read the manuscript.
            John asked her to read what he had written.
Object of Gerund :
            Knowing English is very useful to him.
            Knowing that he is here is very useful to him.

>> Subordinators in the Noun Clauses
Subordinators which introduce noun clauses can be either relative pronouns or subordinate conjuntions.
>>When a pronoun is used as a subordinator, it takes one of the noun positions in the clause it introduces, or it acts as a determiner before one of the nouns in the clause.
Example :
We know who wrote the letter.            (subject)
                 Who(m) you saw.                (direct object)
                 Whose work was best.        (determminer)
                 Of whom he was speaking.   (object of preposition)
                 Which way they went.         (determiner)
                 What time it was.               (determiner)
                 What they needed.              (direct object)
                 What happened.                  (subject)
They will welcome whoever is there.      (subject)
Give them whatever they needed.          (direct object)

è When a conjunction acts as a suburdinator, it may have an adverbial function within the clause it introduces. That is to say, when a subordinate conjungtion turn a sentence into a noun clause, the conjunction often as adverbial.
Example :
                 His house is on Main Street.
                 I know where his house is.
Notice that the noun clauses in the preceding examples are all direct object of the verb in the noun + verb + noun sentence pattern. Other verbs after which these clauses commonly appear are ask, guess, see, and explain. Noun clauses may also be used ad complements after the linking verb be, and sometimes become, in the noun + linking verb + noun/adjective pattern.

>> use of Say and Tell
Unlike the other verb used in the preceding examles, the verb tell is not followed immediately by its opbject, the noun clause, but by an indirect object.
Example :
            Did he say where Mr. Diego went ?
            Did he tell where Mr. Diego went ?
Say commontly occurs in the sentence pattern noun + verb + noun.
Tell occurs in the sentence pattern noun + verb + noun + noun.

>> Ommision of That
That, used as a subordinator to introduce noun clauses, is different from other subordinators in that it has no grammatical function in the clause ot introduces. Unless the clause is used ad a subject or a subjective complement, that can ussualy be ommited.
Example :
            That we are late is evident.  (subject)
            My opinion is that we must be there.  (subjective complement)
àBut that is optional in the following sentences.
Example :
            I hope (that) you arrived safely.
            They think (that) she is very intelligent.
àSome of the verbs after which that is often ommited are :
            Assume                        Know                            Tell
            Believe                        Remember                     Think
            Hope                           Say                               Understand
            Imagine                       Suppose

>> Word Order in the Noun Clause
Word order in noun clauses is the samee as in statements. Because some of the subordinators may also be used to introduce questions, it is a common error to use question word order after these word when they introduce noun clauses.
Example :
            What time is it ?              Do you know what time is it ?
                                                            She can tell you what time it is.
            When did he see the movie ?                I wonder when he saw the movie.
                                                                        Do you know when he saw the movie ?


>> Reverence:
A book from : George E. Wishon & Julia M. Burks à Let’s Write English Revised Edition.

Sabtu, 31 Maret 2012

Example for Adverbial Clauses and more Example For Adjective Clauses

ADVERBIAL CLAUSE

Adverbial Clause (Using before, after, when and while)

examples:

 a.  When the baby was in his bed, the big snake approached him.
                (adverbial clause)                      (independent clause)

 b.  She locked the door to make the gold inside safe before the woman left the house.
                 (independent clause)                        (adverbial clause)

Notes :
-   Adverbial clauses are dependent clauses which cannot stand alone. The big snake approached him is the independent (main) clause.
-   The time introducers of adverb clause can be put either as the first or second clause (see example a and b).

-   The punctuation: if the adverb clause comes first, a comma is needed to separate clauses (see example a).

    If the adverb clause comes the second, a comma is not necessary (see no.b).
-   Adverb clauses introduced by before, after, when, and while are adverb clause of time (meaning that the clause explain the time of events).

Time Introducer After
ex: The dog was killed by the villagers after it wounded the baby.
mean: After means happening at that time subsequent to a certain time.

Time Introducer Before
ex: Before he died, he said some important words to his sons.
mean: Before means earlier in time or previously.

Time Introducer When
ex: When I was a child, I went to the jungle with my uncle.
mean: When means 'at that time'.


Time Introducer While
ex: While she was sitting at the porch of her house, a big frightening man came.
mean: While means 'during that time'.

Adverbial Clause to Show Cause-effect Relationships (Using because, since, as, for, and because of)

Adverbial clauses to show cause-effect relationship are usually necessary in the analytical and hortatory expositions. Therefore, it is very important to understand the use of conjunctions of cause-effect relationship.

A.  The uses of because, since, as, and as long as
      Study the following examples.
      a.  Flood happen regularly because the rivers cannot accommodate the great amount of water.
             (independent clause)   because +  (adverbial clause)
            Subject + Verb/to-be                    Subject + Verb/to-be

      b.  Because the rivers cannot accommodate the great amount of water, floods happen regularly.
           Because +    (adverbial clause) +  (independent clause)
      c.  The prices of basic commodities rise as the fuel prices increase.
      d.  You should study more intensively since the exam will come soon.
      e.  They won't go to school as long as they can't afford to pay school fee and the expensive books.

Note:
1.  as and since mean the same: "because". As long as means "but only if".
2. The conjunctions (because, as, since, as long as) may come before or after the independent (main) clause. Compare examples (a) and (b).
3. When the conjunctions come before the independent clause, a comma is needed.
4. Both independent clause and adverbial clause consist of a subject and predicate (verb/to-be).

B.  The use of "because of"
      Study the examples.
      a.  Because the quality is low, the product cannot be sold at a good price.
           Because + adverbial clause, Independent Clause

      b.  Because of the low quality, the product cannot be sold at a good price.
           Because of +       Noun      , Independent Clause

Adverbial Clause of Time (Using by the time, until, once, as and as soon as)

To make texts, especially narratives become coherent, it is necessary to use adverbial clause of time. Some of the common words to introduce adverbial clause of time are: until, as, by the time, once and as soon as.

For examples:

a.   I stayed in the house until the rain stopped.
b.   As the woman was waiting for her husband in front of the house, the child began crying.
c.   By the time the man arrived, the child had already slept.
d.   Once he got the chance, he hit the big man in the head.
e.   As soon as the rain started, he stopped his car.

Notes:
-  Until or till means "to that timeand then no longer" (till is used usually in speaking).
-  As means "while", during that time.
-  By the time means "one event is completed before another event".
-  Once and as soon as means the same, "when one event happens, another event happens soon afterwards"

*  Adverb clauses are sub (dependent) clauses which are used before or after the
    independent (main clauses).
    E.g. Once he finished his food, he ran to the jungle to hunt wild animals.
                   Adverbial clause                                 Main clause

            He ran to the jungle to hunt wild animals as soon as he finished his food.
                   Main clause                                        Adverbial clause




 Example the practice using adjective clauses by combing a sentence element from each of the boxes :
 
           ·         Who, That, Whom, Whose

This is
They just saw
Here is the picture of
Have you seen
I have just meet

The man
The woman
The teacher
Who
That

Teaches french
Arrived yesterday
Applied for the job
Is wanted by the police
Whom

I recomended
Whose

Money was stolen
Son is in the army
Car is worth a fortune

 
          ·         Which, That

This is not
I saw
She ask me for
The pen
The article
The dress
The photo
The watch
The letter
Which
That

You wanted
He gave you
Susan needed
Your son was looking for

·         Where

The house
The place
The cabin
Where
Susan was born
The morder took place
Your grand mother lives
The poet stayed
Is being repainted
Has been demolished
Is nearby
Has been taken over


·         Where

This is
I have seen
Have you ever been to
The house
The village
The place
Where

Susan was born
The murder took place
Your grand mother lives
The poet stayed


·         When

She came
We got there
Susan arrived
On the day
At the time
At the very hour
when
Her grandmother died
The theft took place
The party was on
The child had the accident


·         Why

Can you remember
Please explain to me
I never found out
Do you know
The reason
Why

She was dismissed
Susan left so suddenly
He did not come to the party
They are quarreling
They sold their car